Jumat, 23 Mei 2014

PIMPINAN HARUS PANDAI MENILAI PERBANDINGAN KINERJA DAN KOMPENSASI



Menurut Hasibuan (2009) asas kompensasi harus berdasarkan asas adil dan asas layak serta memperhatikan Undang-Undang Perburuhan yang berlaku.
a.       Asas Adil
Besarnya kompensasi harus sesuai dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung jawab, dan jabatan. Kompensasi tanpa menyesuaikan aspek –aspek diatas akan menggagalkan maksud dari kompensasi itu sendiri.
b.      Asas layak dan wajar
                         Suatu kompensasi harus disesuaikan dengan kelayakannya. Meskipun tolak ukur layak 

                         sangat relative, perusahaan dapat mengacu pada batas kewajaran yang sesuai dengan 

                         yang diterapkan oleh pemerintah dan aturan lain secara konsisten.


Mengacu pada pembayaran berdasar karyawan pada kinerjanya, karyawan dibayar berbeda dengan yang lainnya jika seorang karyawan mempunyai kinerja yang lebih baik dalam melakukan pekerjaan yang sama. Kontribusi karyawan merupakan kebijakan pengambilan keputusan yang penting karena secara langsung mempengaruhi sikap dan work behaviours seseorang.Jadi, ini merupakan perbandingan antar karyawan, atau insentif yang dibayar berdasar hasil penilaian kinerja.