Menurut Hasibuan (2009) asas
kompensasi harus berdasarkan asas adil dan asas layak serta memperhatikan
Undang-Undang Perburuhan yang berlaku.
a. Asas
Adil
Besarnya kompensasi
harus sesuai dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung
jawab, dan jabatan. Kompensasi tanpa menyesuaikan aspek –aspek diatas akan
menggagalkan maksud dari kompensasi itu sendiri.
b. Asas
layak dan wajar
Suatu kompensasi harus disesuaikan dengan
kelayakannya. Meskipun tolak ukur layak sangat relative, perusahaan dapat mengacu pada batas kewajaran yang sesuai dengan
yang diterapkan oleh pemerintah dan aturan lain secara konsisten.
Mengacu
pada pembayaran berdasar karyawan pada kinerjanya, karyawan dibayar berbeda
dengan yang lainnya jika seorang karyawan mempunyai kinerja yang lebih baik
dalam melakukan pekerjaan yang sama. Kontribusi karyawan merupakan kebijakan
pengambilan keputusan yang penting karena secara langsung mempengaruhi sikap
dan work behaviours seseorang.Jadi,
ini merupakan perbandingan antar karyawan, atau insentif yang dibayar berdasar
hasil penilaian kinerja.